Home Brief History Government Flora & Fauna Land & People Climate Tourism
 
 

The Consulate

Consular Service

Economic Issues

Social & Culture

Events & Pictures

Useful Links

Announcement

 
 
 
 


HASSAN WIRAJUDA: KELUAR DARI LINGKARAN SETAN
Deplu RI - 10 Maret 2008
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Indonesia  memilih abstain dalam voting Resolusi 1803. Tidak sepaham dengan  co-sponsor. Pengayaan nuklir yang awalnya untuk tujuan damai bisa  dibuat bertahap ke derajat yang lebih tinggi, yakni senjata.

Dewan  Keamanan (DK) PBB, Senin lalu, mengeluarkan Resolusi 1803. Isinya  memberikan sanksi baru untuk Iran terkait dengan program pengayaan  uranium. Dewan yang bermarkas di New York itu menilai, Iran tidak  mematuhi Resolusi 1747 (Maret 2007) yang melarang Iran melakukan  program pengayaan uranium.

Sanksi  yang mestinya keluar Jumat pekan lalu itu molor lantaran lobi ketat  anggota DK. “Dari empat negara yang awalnya bersuara tidak mendukung  akhirnya tinggal satu, Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Indonesia,  Hassan Wirajuda. Sikap Indonesia itu menjadikan konfigurasi resolusi  sanksi untuk Iran dalam posisi 14 mendukung lawan satu abstain.

Itu  berbeda dari Resolusi 1747 pada Maret 2007, ketika Indonesia menyatakan  dukungannya. Berikut petikan wawancara wartawan GATRA Bernadetta  Febriana dengan Hassan Wirajuda, Selasa lalu.

Kenapa Indonesia memutuskan abstain?

Kita  mendasarkan keputusan pada laporan Badan Urusan Atom Internasional  (IAEA). Laporan pada 22 Februari 2008 itu menunjukkan, dalam derajat  kerja sama yang dibangun antara Iran dan IAEA sudah terdapat  kemajuan-kemajuan. Transparansi juga sudah diperlihatkan oleh Iran.  Jadi, saya menggarisbawahi bahwa laporan sekarang berbeda dari laporan  IAEA tahun 2006 dan 2007. Sudah ada kemajuan.

Namun,  di sisi lain, ada keputusan-keputusan dalam resolusi sebelumnya yang  belum dilakukan oleh Iran, seperti penghentian pengayaan uranium.  Itulah yang membuat kita memutuskan abstain.

Bagaimana proses keluarnya Resolusi 1803 ini di DK PBB?

Pembicaraan  mengenai resolusi ini sebenarnya bergulir sejak 4 Februari 2008. Ini  ditandai dengan adanya banyak konsultasi antara negara-negara yang akan  mensponsori resolusi baru, yakni co-sponsor (dalam hal ini  negara anggota tetap DK PBB/P5) dan menjajaki negara-negara anggota  tidak tetap DK mengenai elemen-elemen yang disampaikan. Jadi, pada saat  itu belum disajikan dalam bentuk teks tertulis.

Berbeda  dari proses dua resolusi sebelumnya, yakni 1737 dan 1747, kali ini  prosesnya tidak didahului laporan badan yang berkompeten untuk menilai  pengembangan nuklir suatu negara, yakni IAEA. Kita (Indonesia)  keberatan dengan cara seperti itu.

Ini  belum ada laporan dari IAEA, mereka sudah mulai membicarakan ke arah  mengajukan dan mengesahkan resolusi baru. Karena harus ada rujukan  bersama, yaitu laporan dari IAEA, supaya penilaiannya juga tidak  sepihak dan tidak sangat politis. Dalam praktek, memang mereka akhirnya  mendengarkan seruan kita. Baru kemudian, pada 22 Februari kemarin,  laporan IAEA keluar.

Apa isi laporan IAEA tahun ini?

Berbeda  dari laporan tahun 2006 dan 2007, jelas dalam laporan yang sekarang ada  pengakuan kemajuan-kemajuan yang dicapai melalui kerja sama dan  transparansi yang dilakukan pihak Iran. Ditegaskan juga oleh IAEA bahwa  IAEA memastikan tidak adanya pengalihan bahan-bahan nuklir material ke  tujuan non-damai atau militer. IAEA pun memastikan keterangan pihak  Iran bahwa isu-isu yang tersisa pada masa lalu tidak bertentangan  dengan IAEA, sehingga isu itu dianggap selesai.

Namun, ada tiga hal yang ingin dilakukan IAEA tapi belum mendapatkan respons dari Iran. Ketiga hal itu: green salt project, high explosive testing, dan the design of a missile reentry vehicle.  Padahal, ketiga hal itu sangat menentukan untuk mengetahui kemungkinan  ada tidaknya dimensi militer dari pengayaan ini. Itulah sebabnya, IAEA  meminta waktu tambahan.

Apakah tiga hal itu menjadi dasar negara-negara P5 mengeluarkan resolusi?

Antara  lain, iya. Tapi yang paling penting, menurut IAEA, Iran belum  menghentikan proses pengayaan nuklirnya. Itu yang menjadi elemen kunci.  Dan Resolusi 1747 meminta Iran menghentikan proses pengayaan uranium  itu. Sebenarnya, kalau kita lihat benang merahnya, masalah Iran adalah  masalah ketidakpercayaan. Itu yang selalu saya bilang.

Kecurigaan  itu didasarkan bukan hanya pada kerja sama dan transparansi yang  dinilai tidak cukup, tapi Iran juga gigih melakukan pengayaan sendiri.  Dan mengapa pengayaan itu dicurigai ke arah pembuatan senjata nuklir?  Karena dengan teknologi yang ada, pengayaan nuklir yang awalnya untuk  tujuan damai ini bisa dibuat bertahap ke derajat yang lebih tinggi,  yakni senjata. Nah, masalahnya, pengayaan uranium itu dilegalkan bagi  negara untuk mengembangkan ini.

Kalau  pengayaan uranium adalah hal yang dilegalkan, mengapa Indonesia  mendukung penghentian program pengayaan uranium Iran, seperti terdapat  dalam resolusi sebelumnya?

Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono, pada Mei 2006, ketika bertemu dengan Presiden  Iran Mahmoud Ahmadinejad, mengharapkan Iran melakukan penghentian  sementara pengayaannya. Indonesia tidak meminta penghentian total.  Dengan penghentian sementara, diharapkan kadar ketegangan dapat menurun  sehingga bisa dilakukan dialog.

Dalam proses sebelum voting dilakukan, kabarnya Indonesia ditekan beberapa negara tertentu?

Sejak  awal, kita melihat potensi untuk memberikan suara tidak mendukung.  Tidak mendukung itu bisa berarti abstain, bisa berarti pula menolak.  Ada empat negara yang sebelumnya punya posisi tidak mendukung, yakni  Afrika Selatan, Vietnam, Libya, dan Indonesia. Terakhir, tinggal  Indonesia sendiri, sehingga menghasilkan 14 negara setuju dan satu  abstain.

Tahun  lalu, Indonesia mendukung Resolusi 1747 karena kita melihat, pada waktu  itu sama sekali belum ada kemajuannya. Tapi sekarang? Kita lihat  sendiri bagaimana pembahasan resolusi ini, seperti yang saya katakan  tadi. Tidak mau menunggu laporan IAEA dan menutup mata terhadap langkah  maju yang sudah dibuat oleh Iran. Kalau dulu kita mendukung kemudian  sekarang abstain, itu menunjukkan bahwa kita konsisten dengan sikap  kita.

Memang lobi gencar dilakukan negara-negara co-sponsor, karena ini inisiatif dari mereka. Itulah sebabnya, voting molor dari jadwal semula, dari Jumat menjadi Senin, karena mereka (negara co-sponsor) ingin semua dalam perahu yang sama, jadi masih butuh waktu untuk lobi sana-sini.

Sanksi seperti apa yang terdapat dalam resolusi baru tentang nuklir Iran?

Ada sanksi lama yang diperkuat, tapi ada juga yang baru. Yang diperkuat contohnya travel ban, financial monitoring,  dan pengawasan dalam pengiriman bahan-bahan nuklir. Dengan kata lain,  kita lalu punya beberapa pertanyaan kritis mengenai hal ini. Apakah  sanksi itu akan produktif atau malah kontraproduktif? Lalu masuk akal  atau tidak sebenarnya langkah-langkah yang diambil DK PBB kali ini?  Belum lagi dari segi substansi, mbulet di situ terus. Lalu, kapan kita  keluar dari lingkaran setan ini?

Sebenarnya ada sebuah negara co-sponsor yang setuju dengan pemikiran Indonesia supaya keluar bersama dari  lingkaran setan ini. Namun tetap saja negara itu bilang, “Dukung dulu  resolusi, kita beri tekanan dan sanksi kepada Iran, baru kita ajak  dialog.” Kan, di sini letak lingkaran setannya. Iran semakin tidak mau.

Lalu, apa solusi kongkret yang ditawarkan Indonesia?

Di Resolusi 1747 sudah dimandatkan penyelesaian secara damai, tapi apa yang telah dilakukan selama ini? Tidak ada meeting sama sekali. Padahal, tidak ada pilihan lain kecuali dialog. Jadi,  dengan kata lain, upaya penyelesaian lewat solusi damai forumnya bisa  ditinjau lagi. Buat saya forumnya sudah tidak memadai.

Selama  ini, negara-negara pemilik senjata nuklir dan pemilik teknologi seperti  memonopoli, layaknya memiliki kartel sendiri, dia yang berhak  menentukan siapa yang boleh punya nuklir, mana yang tidak. Negara yang  dicurigai oleh negara pemilik nuklir tidak boleh punya nuklir. Jadi, mbulet-nya di situ-situ saja.

Lalu  bisa dibentuk sebuah kesepakatan internasional baru yang selama ini  belum ada. Yakni bagaimana menciptakan suatu rezim baru, suatu kerangka  pengaturan multilateral, bukan bilateral, yang memuat jaminan suplai  teknologi dan material nuklir. Kalau ada kesepakatan internasional  seperti itu, tentu alasan Iran untuk pengayaan uranium sendiri tidak  akan ada lagi.

Apakah keputusan Indonesia itu ada hubungannya dengan rencana kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Iran?

Memang  ada yang menghubungkan dengan hal itu. Tapi saya tidak melihatnya  demikian. Ini persoalan prinsip. Keputusan itu diambil bukan karena ada  atau tidaknya kunjungan presiden ke Iran, melainkan berdasar  pertimbangan paling fair, yakni laporan IAEA.

Apabila IAEA diberi waktu lagi, apakah Iran mau melaksanakan kerja sama lagi?

Ini masalahnya. Ada di ketidakpercayaan negara-negara co-sponsor.  Mereka sudah tidak bisa percaya pada Iran. Padahal, kalau pun mau  ditarik pengalaman Desember lalu, ada langkah maju. Karena itu,  kesimpulan kita, ada kemajuan, tapi belum seluruhnya. Sekarang tinggal  bagaimana kita melihatnya, air separuh penuh atau separuh kosong. Yang  melihat air separuh kosong, ya, akan terus seperti itu. Kalau yang  melihat air separuh penuh, ya, kita hargai dong kemajuan yang ada,  supaya dia bisa penuh pada akhirnya.

Sumber: Deplu RI - www.deplu.go.id

 

 

 

 


 
Copyright @ KRI Darwin - NT - All Rights Reserved - 2008 -
Design by : Artme Production