DEKLARASI WOC DISETUJUI
18 Mei 2009
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengakhiri sebuah proses negosiasi yang sulit selama dua tahun, 76 negara, termasuk Indonesia, pada hari Kamis menandatangani sebuah perjanjian untuk melindungi laut dan daerah pantai dari dampak perubahan iklim, Antara melaporkan. Perwakilan dari 76 negara secara resmi menyetujui Deklarasi Kelautan Manado setelah pertemuan selama empat hari pada Konferensi Kelautan Dunia (WOC) di ibukota Sulawesi Utara, Manado. “Semua peserta telah secara bersama menyetujui hal-hal yang disampaikan dan langkah berikutnya adalah membawa deklarasi ini ke Kopenhagen,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, yang mengacu pada Konvensi Perubahan Iklim PBB (UNFCC) pada bulan Desember di Denmark. Numberi mengatakan bahwa deklarasi tersebut mencerminkan tekad politis para peserta “bahwa permasalahan lautan dan daerah pantai akan disertakan dalam negosiasi-negosiasi perubahan iklim di masa yang akan datang.”
Deklarasi tersebut berisi 35 paragraf dan menitikberatkan kebutuhan akan sumber daya keuangan dan insentif untuk membantu negara-negara berkembang untuk melindungi samudera dan lautnya, untuk teknologi kelautan yang dapat diperbarui dan untuk pendanaan lebih banyak lagi penelitian mengenai perubahan iklim pada laut dan peran air dalam memerangi dampak berbahaya perubahan iklim. Arief Havaz Oegroseno, kepala delegasi Indonesia, mengatakan bahwa deklarasi tersebut juga mengundang pihak-pihak ke UNFCCC untuk menyerahkan proposal proyek adaptasi untuk pengelolaan pantai dan laut kepada Badan Pendanaan Adaptasi. Numberi menyangkal tuduhan LSM-LSM bahwa deklarasi tersebut tidak cukup melindungi sektor perikanan, dengan mengatakan bahwa pernyataan dalam deklarasi melibatkan semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi kehidupan masyarakat pantai di Indonesia atau dimanapun.
Numberi mengatakan bahwa deklarasi ini bukanlah sebuah dokumen sains, namun adalah sebuah dokumen politis. Menindaklanjuti WOC, enam negara yang tergabung dalam Prakarsa Segitiga Terumbu Karang (CTI) sepakat untuk memulai menciptakan sebuah sekretariat dan memulai pendanaan untuk usaha melindungi terumbu karang di kawasan yang jumlahnya berkurang dengan cepat, kata Numberi. Para pejabat dari enam negara tersebut – Indonesia, Malaysia, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste dan Kepulauan Solomon – akan menandatangani sebuah kesepakatan yang disebut sebagai Deklarasi Pemimpin Prakarsa Segitiga Terumbu Karang. Pembentukan sekretariat berada dalam tahap sangat awal. Hanya AS yang telah mengkonfirmasikan pendanaan, dengan mengalokasikan $40 juta dalam lima tahun.
Badan ini mencari $70 juga dari Dana Lingkungan Global, yang memberikan dana untuk masalah lingkungan dunia, terutama adaptasi perubahan cuaca dan mitigasi. Meskipun tidak ada keputusan yang dibuat tentang lokasi sekretariat, Indonesia dianggap sebagai lokasi yang paling memungkinkan meskipun Filipina dilaporkan juga bersaing untuk itu, yang diharapkan dapat menjadi salah satu dari tempat penelitian kelautan paling atas di dunia. Indonesia kecam tuntutan ‘arbitrasi’ pada Suu Kyi Indonesia mendesak sesama anggota ASEAN Myanmar hari Jumat untuk membebaskan pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi dan melepaskan tuntutan baru ‘arbitrasi’ terhadapnya, yang berarti telah melawan kebijakan tidak turut campur urusan dalam negeri negara-negara anggotanya, Agence France-Presse melaporkan.
“Pemerintah Indonesia sangat peduli dengan penahanan sewenang-wenang terhadap Aung San Suu Kyi dan kami mengharapkan adanya sebuah proses hukum sehingga kami tahu dasar dari penahannya tersebut,” kata juru bicara departemen luar negeri Teuku Faizasyah. Pemenang Hadiah Nobel yang berusia 63 tahun dan pemimpin demokrasi tersebut sedang menghadapi hukuman penjara lima tahun atas dugaan melanggar jangka waktu penahanan di rumahnya setelah seorang pria AS berenang ke pinggir danau rumahnya. Dia telah hampir menghabiskan dua dekade terakhirnya terkurung di rumahnya setelah memenangkan pemilihan umum tahun 1990 yang tidak pernah diakui oleh pihak berwenang militer yang berkuasa. “Tuntutan-tuntutan terhadapnya adalah tidak pantas. Mengapa Aung San Suu Kyi harus ditahan saat seorang berkewarganegaraan Amerika berenang menyeberangi danau ke rumahnya?” kata Faizasyah.
“Untuk sementara waktu, kami tidak melihat adanya hal baik yang akan dihasilkan sidang, jika sidang itu akan dilaksanakan. Posisi kami sekarang adalah untuk meminta Myanmar membebaskan Aung San Suu Kyi. Kami mengikuti permasalahan ini dengan ketat dan mengharapkan sebuah laporan lengkap dari kedutaan kami di Myanmar mengenai situasi ini,” katanya. Indonesia adalah salah satu anggota pendiri Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara yang sekarang beranggotakan 10 negara, yang memiliki kebijkan umum untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri para anggotanya. Sekretariat ASEAN yang berbasis di Jakarta tidak memberikan komentar apapun soal sidang Aung San Suu Kyi yang akan segera dilaksanakan, yang telah mengundang banyak kecaman internasional. Myanmar tahun lalu meratifikasi piagam baru ASEAN yang memberikan standar hak azasi dan demokrasi untuk para negara anggotanya.
Sumber: Trade and Investment News - www.ekon.go.id