INDONESIA JALIN KERJASAMA BIDANG HUKUM DENGAN PEMERINTAH BELANDA
23 Februari 2009
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta bersama Pemerintah Belanda yang diwakili Menteri Kehakiman Ernst Hirsch Ballin, Senin (23/2) menandatangani Mou kerjasama bidang hukum yang mencakup 11 program.“Kerjasama dititikberatkan pada peningkatan sumber daya di berbagai sektor pelayanan, peningkatan efektifitas dan penegakan hukum di kedua lembaga peradilan masing-masing dalam mencegah dan memerangi kejahatan internasional,” kata Menkumham Andi Matalatta kepada pers di Jakarta, Senin (23/2).
Sebelas program yang akan dilaksanakan sesuai MoU antara lain penyusunan peraturan perundangan-undangan, pengundangan peraturan perundang-undangan, HAM, manajemen keimigrasian, dan sistem keimigrasian. Kemudian penelitian hukum bagi penyusunan naskah akademik, hak kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, pengembangan sumber daya manusia, manajemen perpustakaan hukum, dan dokumentasi hukum.
“Diharapkan kerja sama ini dapat membantu meningkatkan kemampuan dan kapasitas pejabat Depkumham serta badan legislatif dalam membuat undang-undang,” katanya. Selain itu, dalam waktu dekat Pemerintah Indonesia akan mengirimkan 35 orang pejabat dari eselon I di Depkumham, Badan Legislasi DPR, serta akademisi dari fakultas hukum UI dan Unpad ke Belanda guna mempelajari penyusunan peraturan dan perundang-undangan Belanda. “Kedua negara juga akan membentuk komite kerja bersama yang bertugas mengidentifikasi jurang dan kebutuhan dalam area kerja sama yang tercantum dalam nota kesepahaman, serta mencari solusi dari masalah yang mungkin menghambat implementasi kerja sama kedua negara,” ujar Andi.Sementara Menteri Kehakiman Belanda, Ernst Hirsch Ballin mengatakan, kerjasama ini merupakan langkah signifikan kedua negara. “Bukan hanya kerjasama hukum saja, tetapi dengan Mou ini dapat mempererat kerjasama di dalam riset hukum dan penegakan HAM,” tambahnya. (T.Jul/ysoel)