| |
SEKILAS KETENTUAN PEMERINTAH RI
MENGENAI HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB II
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 16
(1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 ialah :
| a. |
hak milik, |
| b. |
hak guna usaha, |
| c. |
hak guna bangunan, |
| d. |
hak pakai, |
| e. |
hak sewa, |
| f. |
hak membuka tanah, |
| g. |
hak memungut hasil hutan, |
| h. |
hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53. |
(2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 ialah :
| a. |
hak guna air, |
| b. |
hak pemeliharaan dan penangkapan ikan, |
| c. |
hak guna ruang angkasa. |
| |
|
| .......... |
Pasal 17 - 19 |
Bagian III
Hak Milik
Pasal 20
| (1) Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. |
| |
| (2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. |
| |
Pasal 21
|
| |
| (1) Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik. |
| |
| (2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya. |
| |
| (3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. |
| |
| (4) Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat 3 pasal ini. |
|
|